Pelunasan BPIH Kuota Tambahan Ditutup
Selasa, 20 September 2011 – 07:40 WIB
Diberitakan sebelumnya, Menag SDA berhasil melobi kerajaan Arab Saudi untuk meminta kuota tambahan. Hasilnya, pemerintah Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebesar 10 ribu. Jumlah ini lantas dibagi ke jamaah haji reguler sebesar 7.000 kursi, dan untuk jamaah haji khusus sebanya 3.000.
Dari 7.000 kursi tambahan tersebut, lalu disebar lagi ke seluruh provinsi. Berikut rinciannya, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) 1.152 orang, Sumatera Utara (289), Sumatera Barat (291), Riau (270), Jambi (282), Sumatera Selatan (288), Bengkulu (99), dan Lampung (299).
Selanjutnya DKI Jakarta 312 orang, Jawa Barat (466), Jawa Tengah (440), DI Yogyakarta (248), Jawa Timur (840), Bali (120), Nusa Tenggara Barat (262), Nusa Tenggara Timur (102), dan Kalimantan Barat (121).