Pelunasan BPIH Pamungkas Kembali Dibuka
Kamis, 20 September 2012 – 07:44 WIB
Dia mengatakan, calon jamaah haji yang berhak melunasi BPIH tahap ke-IV ini tetap jamaah haji usia lebih dari 80 tahun dan pendampingnya. Selain itu juga dialokasikan menambal kekurangan petugas haji dan pengawas haji.
Menurut Anggito, Kemenag tidak memberikan sisa kursi haji di luar klasifikasi tadi. Terkait tudingan jika Kemenag melayani permohonan kursi haji dari kalangan anggota DPR, kementerian, istana negara, hingga tokoh masyarakat, dia menolaknya.
"Usulan dari DPR dan kementerian lain yang berangkat itu dalam fugnsinya sebagai aparat pengawas," kata dia. Kemenag memberikan kursi tadi bukan untuk dibagi-bagikan kepada kolega, relasi, atau konstituen anggota DPR, pejabat kementerian, hingga tokoh masyarakat dan tokoh agama. Kursi yang dibagikan untuk aparat pengawas yang terdiri dari unsur anggota DPR dan kementerian/lembaga lain ini sekitar 200 orang saja.