Pemadaman Listrik Total Ancam Sulbar
Selasa, 22 Oktober 2013 – 20:20 WIB
Terkait ganti rugi, dalam PP Nomor 14 tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tanaga Listrik memang disebutkan untuk tegangan tinggi 150 kV termasuk di Desa Pattidi. Tetapi yang diganti rugi hanya lokasi pembangunan tower transmisi. "Kami sudah melakukan ganti rugi untuk lokasi pembangunan tower. Kalau untuk jaringan di bawah transmisi yang diganti rugi hanya pohonya saja dan itu sudah kami lakukan juga," terangnya.
Setelah dilakukan ganti rugi, maka warga tak boleh mananam tanaman keras atau tinggi, seperti pohon kayu, bambu, dan tanaman jenis lain dengan kondisi pertumbuhan tinggi. Yang boleh hanya tanaman perdu, dan tanaman kecil lainnya.
"Jadi, kami tegaskan, ganti rugi tanaman itu tidak ada, sebab kalau ini kita turuti maka setiap tahun ada pohon yang tumbuh kami melakukan ganti rugi lagi," kata Bagus.