Pemakzulan Bupati, Pemprov tak Perlu Tunggu Instruksi Mendagri
jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyayangkan pernyataan Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Jimmy Pasaribu yang menyebut pemprov menunggu instruksi dari Mendagri Gamawan Fauzi, untuk meneruskan tahapan pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, yang sudah diputuskan DPRD Karo.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, mengatakan, semua persyaratan pemakzulan seorang kepala daerah sudah jelas aturannya dan sudah terpenuhi.
“Tidak perlu (menunggu instruksi Mendagri). Karena semua prosedur sudah diatur,” ujarnya kepada JPNN di Jakarta, Selasa (1/4).
Prof Djo menyatakan seluruh persyaratan sudah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah. Antara lain, pemakzulan harus disetujui paripurna DPRD. Setelah itu baru diajukan ke Mahkamah Agung dan dalam waktu 30 hari, MA memberi putusan.
Putusan MA kembali dibawa dalam rapat paripurna DPRD dan kalau terkait Bupati, maka rekomendari pemakzulan diserahkan lewat Gubernur ke Kemendagri, guna diteruskan ke Presiden. Jika Presiden menerima usulan pemakzulan, maka akan segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres).
“Nah untuk persyaratan-persyaratan tersebut kan sudah dipenuhi. Jadi (Pemprov Sumut) tidak perlu menunggu instruksi lagi,” katanya.
Namun meski syarat-syarat telah terpenuhi, hingga Selasa malam, Kemendagri kata Prof Djo, belum juga menerima surat rekomendasi dari Gubernur Sumatera Utara. Padahal Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan menerima pemakzulan yang diajukan pimpinan DPRD Kabupaten Karo, 13 Februari lalu. Kemudian untuk menindaklanjuti putusan tersebut, DPRD juga telah mengeluarkan rekomendasi dan menyerahkannya ke Pemerintah Provinsi Sumut, awal Maret lalu.
“Sampai hari ini (Selasa), usulan pemberhentian Bupati Karo belum diterima Kemendagri,” katanya.