Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemakzulan Presiden Jokowi Dinilai Tak Punya Landasan Konstitusional Kuat

Kamis, 18 Januari 2024 – 09:18 WIB
Pemakzulan Presiden Jokowi Dinilai Tak Punya Landasan Konstitusional Kuat - JPNN.COM
Pemakzulan terhadap presiden harus memenuhi anasir-anasir absolut yang bersifat measurable yaitu, terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara. Ilustrasi foto Presiden Jokowi: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah tokoh yang bergabung dalam gerakan Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat meminta agar DPR dan MPR memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid menilai pemakzulan presiden harus memenuhi anasir-anasir absolut yang bersifat measurable yaitu, terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara.

Kemudian, terbukti melakukan korupsi, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.

"Apabila tidak terbukti, maka tidak cukup alasan atau berdasar untuk malakukan pemakzulan presiden," kata Fahri, Kamis (18/1).

Fahri memguraikan, manuver yang dilakukan oleh petisi 100 itu sifatnya hanya politis, dan lebih berorientasi pada upaya mendelegitimasi Pemilu 2024.

"Ini sangat destruktif dalam upaya membangun demokrasi konstitusional saat ini, sebab secara konstitusional discourse terkait pemakzulan presiden tidak mempunyai basis legal konstitusional, sehingga bernuansa imajiner belaka," katanya.

Fahri Bachmid menuturkan lembaga pemakzulan presiden telah diatur secara limitatif dalam konstitusi (UUD 1945), seperti ketentuan norma Pasal 7A dan 7B, yang berbunyi, presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupas pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

Selanjutnya, merujuk pada pasal 7B, usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejumlah tokoh yang bergabung dalam gerakan Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat meminta agar DPR dan MPR memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close