Pemalak Sopir Truk di Palembang Ditangkap, Masih Ada yang Diburu Polisi
Pelaku April mengaku bahwa dirinya baru satu kali melakukan aksi pemalakan tersebut.
"Saya baru satu kali malak, bu," ujar April.
"Saya malak tidak sendiri, tetapi bertiga sama dua orang rekan lainnya. Kami malak truk berbeda-beda," katanya.
April mengatakan uang hasil malak tersebut dia gunakan membeli rokok dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Waktu malak itu saya baru dapat Rp 2.000," katanya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah pecahan plastik bekas bodi sepeda motor warna hitam, serta dua buah potongan plastik warna putih bentuk persegi.
Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 368 KUH Pidana dengan ancaman pidana 9 bulan penjara. (mcr35/jpnn)