Pemalsu Oli Diringkus
Rabu, 01 Juni 2011 – 08:03 WIB
![Pemalsu Oli Diringkus Pemalsu Oli Diringkus - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
”Empat pelaku terancam Pasal 53 dan 54 Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun,” ujar Kanit V Resmob Polres Metro Jakarta Selatan dalam gelar perkara di halaman Polres Metro Jakarta Selatan.
Kini keempat pelaku mendekam ditahanan Polres Metro Jakarta Selatan dan jajaran Polres Metro Jakarta Selatan masih terus mengembangkan kasus tersebut. Diduga masih banyak peredaran oli palsu tersebut di Jakarta dan sekitarnya. (ibl)