Pemalsu Oli Federal Ini Divonis Denda hanya Rp 20 Juta
jpnn.com, MEDAN - Majelis Hakim yang diketuai Syafril Batubara memvonis terdakwa pemalsu Oil Federal, Andy alias A Siang, hanya membayar denda sebesar Rp 20 juta di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/5/2018).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Andy terbukti bersalah, menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 20 Juta dan apabila tidak dibayar maka digantikan dengan subsider 5 bulan kurungan,” ujar Majelis Hakim Syafril Batubara.
Setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim, penasehat hukum terdakwa merasa keberatan dan menyatakan pikir-pikir.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Maria Tarigan saat diwawancarai wartawan mengenai putusan Hakim pihaknya menunggu kelanjutan dari terdakwa.
“Tergantung pada terdakwa, kalau mereka banding, kita juga banding,” ucap Jaksa seusai sidang.
Untuk diketahui di persidangan sebelumnya JPU hanya menuntut terdakwa Andy alias A Siang, yang dinyatakan terbukti melakukan perdagangan dan pemalsuan hak merek serta materai Federal Oil, Andy ‘cuma’ membayar denda sebesar Rp 15 juta.
Terdakwa Andy alias Asiang terbukti melanggar Pasal 102 (1) UU RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Di persidangan sebelumnya JPU Febrina Sebayang menjelaskan soal tuntutan yang tidak ada hukuman penjara itu.