Pemalsu Ribuan Dokumen Akhirnya Dibekuk Polisi
Dari hasil pemeriksaan terhadap EP, ia mendapatkan KTP palsu tersebut dari tersangka Sudarto. Polisi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan Sudarto di rumahnya.
Selain mengamankan Sudarto, di rumah tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa cap stempel imigrasi Batam dan Malaysia, serta cap stempel matrei tahun 1992 dan satu unit laptop.
“Setiap dokumen palsu yang dibuatnya, ia mendapatkan imbalan sebesar Rp 400.000. Pemesan dokumen palsu hanya cukup memberikan foto kepada tersangka, kemudian tersangka sendiri yang membuat identitasnya. Selain itu, ada juga pemesan yang juga memberikan identitasnya,” katanya lagi. (egi/ray/jpnn)