Tangani Kasus Rokok Ilegal, Bea Cukai Rampungkan Proses Penyidikan
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Madiun telah merampungkan proses penyidikan atas tindak pidana cukai di ruas Jalan Tol Ngawi–Kertosono KM 588 B pada (18/3).
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun, Joko Sartono mengatakan tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ngawi (Tahap II) pada tanggal 16 Mei 2024.
"Sebelumnya, pada tanggal 3 Mei 2024, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Madiun telah menyerahkan Berkas Perkara atas empat tersangka AM, RS, S, dan F kepada Kejaksaan Negeri Ngawi (Tahap I) dan telah dinyatakan lengkap (P21) pada tanggal 14 Mei 2024," ujar Joko Sartono.
Diketahui, dalam penindakan rokok ilegal yang terlaksana pada 18 Maret 2024 lalu itu, petugas menghentikan sebuah mobil truk berwarna kuning yang membawa rokok ilegal dari Madura dan akan dikirim ke Curug, Bogor.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita 1.524.000 batang sigaret kretek mesin (SKM) dan 30.000 batang sigaret putih mesin (SPM) tak berpita cukai.
Perkiraan nilai barang sebesar Rp 2.147.070.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.489.356.330.
Tidak hanya menyita barang bukti berupa rokok ilegal, petugas menangkap empat orang tersangka.
Adapun dua di antaranya, yaitu AM dan RS yang berperan sebagai sopir dan kernet mobil truk yang memuat rokok ilegal diamankan di tempat kejadian perkara.