Pemalsuan Hasil PCR di Bandara Halim Perdanakusuma, 5 Orang Ini Ditangkap
Jumat, 23 Juli 2021 – 12:25 WIB
Kini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka akan dijerat Pasal 263 KUHP, 268 KUHP, Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 dan Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman penjara masing-masing 6 tahun, 4 tahun dan 1 tahun penjara. (mcr8/jpnn)