Pemantau Harus Lolos Akreditasi
Selasa, 17 Juli 2012 – 07:57 WIB
Terkait dengan laporan, lanjut Hadar, di masa lalu para pemantau sering tidak memberikan laporan. "Kami mikir-mikir bisa nggak kami beri sanksi (pemantau yang tidak memberikan laporan, Red)," ujar Hadar. Dalam hal ini, sanksi bagi pemantau yang tidak memberikan laporan berupa larangan melakukan pemantauan pada pemilu berikutnya.
Pada forum diskusi, KPU mendapat banyak keberatan mengenai pasal yang mengharuskan pemantau pemilu memberitahukan sumber dana yang bersangkutan sebagai syarat akreditasi.
Menurut Hadar, pengaturan dana itu tidak dimaksudkan untuk membatasi lembaga pemantau pemilu. Namun, hanya memastikan bahwa pemantau itu tidak terikat dengan kepentingan politik terkait dengan pemilu.