Pemantau Pilkada Tak Diminati
Minggu, 21 Maret 2010 – 07:08 WIB
Dijelaskan, keberadaan pemantau penting meski sudah ada lembaga khusus pengawas pemilu, yakni Panwaslu. “Posisi pemantau independent memang bukan bagian dari penyelenggara pemilu, namun penting sebagai bentuk partisipasi masyarakat,” tuturnya.
Namun dikatakan Nanang, Pilkada Kebumen tetap sah dan legitimate meski nantinya tidak ada pemantau independen. Sebab, sesuai aturan yang ada, KPU tidak memiliki kewajiban merekrut pemantau independent. KPU hanya berkewajiban mengumumkan pendaftaran lembaga pemantau untuk Pilkada.