Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemantau Temukan Kecurangan di Pemilu, Ini Saran untuk KPU dan Bawaslu

Jumat, 19 April 2019 – 22:55 WIB
Pemantau Temukan Kecurangan di Pemilu, Ini Saran untuk KPU dan Bawaslu - JPNN.COM
Jumpa pers Aliansi Penggerak Demokrasi Indonesia (APDI) di Jakarta, Jumat (19/4). Foto: APDI for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Para pegiat demokrasi mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menginvestigasi dugaan pelanggaran dan  kecurangan yang diduga terjadi di berbagai daerah. Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Penggerak Demokrasi Indonesia  (APDI) menyatakan, para pelaku kecurangan dalam pemungutan suara harus segera diproses hukum dan dihukum berat demi menimbulkan efek jera.

Ketua Umum APDI Wa Ode Nur Intan menyatakan, pihaknya melakukan pemantauan dengan mengirim relawan untuk mengamati proses pemilu. Ternyata, APDI menerima berbagai laporan tentang dugaan kecurangan di berbagai daerah.

“Sebelum hari pencoblosan kami bekerjasama dengan berbagai lembaga pemantau internasional mengirimkan banyak relawan pengamat atau observer baik dari dalam maupun luar negeri untuk mengawasi  proses jalannya pemungutan dan penghitungan suara. Saat hari pencoblosan, kami mendapatkan laporan dari berbagai daerah terjadi dugaan kecurangan,” papar Intan kepada wartawan di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/4).

Baca juga: KPU Akui Salah Masukkan Data, tapi Kecewa dengan Munculnya Meme

Jumpa pers itu juga dihadiri perwakilan pemantau dari luar negeri. Antara lain Aira Azhari dan Muhammad Faiz dari Institute for Democracy and Economic Affairs (IDEAS) Malaysia, serta Choi Sunhwa dari Korea Selatan.

Intan menjelaskan, dugaan kecurangan yang terjadi antara lain tidak adanya kertas suara pemilu di berbagai tempat pemungutan suara. Ada pula kasus mencolok seperti surat suata tercoblos.

APDI juga menemukan kecurangan dalam bentuk inkonsistensi petugas di TPS tentang penggunaan e-KTP sebagai syarat boleh mencoblos. Sebab, di berbagai tempat pemungutan suara (TPS) terutama di kawasan apartemen, warga yang datang membawa e-KTP saja tanpa formulir C5 (surat pindah lokasi mencoblos) dan C6 (surat pemberitahuan pemilihan) tetap tak dibisa menggunakan hak pilih mereka.

Kecurangan lainnya adalah dalam rekapitulasi suara. Pada kesempatan sama Aira Azhari yang melakukan pemantauan Pemilu 2019 di Kota Solo bersama pengurus APDI mengaku menemukan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang tidak melakukan penjumlahan secara tertulis di kertas C1.

Para pegiat demokrasi mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menginvestigasi dugaan pelanggaran dan kecurangan yang diduga terjadi di berbagai daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News