Pemasuk Kokain Aussie Diburu
Selasa, 06 Juli 2010 – 06:09 WIB
Sayangnya meski sudah mengerahkan anjing pelacak milik Polda Bali, tidak ditemukan barang bukti kokain yang lain. Wimboko juga menjelaskan lebi lanjut bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat perihal penangkapan Angus ke Konsulat Australia. Namun sampai saat ini belum ada surat balasan.
Selain enam paket kokain, barang bukti yang disita Polsek Kuta adalah dompet hitam dan tas cokelat milik lelaki dengan perawakan khas suku Maori itu. Angus dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009. Ancaman hukumannya palling singkat adalah empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun. Atau denda sedikitnya Rp. 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (aim/aj/jpnn)