Pembacaan Putusan Atut, Seorang Hakim Beda Pendapat
Senin, 01 September 2014 – 19:05 WIB
"Terdakwa tidak punya niat yang sama dengan Wawan untuk berikan sesuatu berupa uang. Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan yang dimaksud dan harus dibebaskan," tandas Alexander. (flo/jpnn)