Pembacok Anggota Brimob Meregang Nyawa Diterjang Peluru
“Itu mulai dari tahun 2014 hingga 2017 dengan berbagai tindakan kriminal di Desa Pasir Sosa Palas,” sebutnya.
Dari 40-an LP tersebut, di antaranya adalah kejahatan pencurian, pemerasan hingga penganiayaan. Dari laporan yang ada, pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap masyarakat yang melintas dari Desa Pasir tersebut.
Kemudian melakukan pencurian buah sawit dari perkebunan yang ada di Sosa. Melakukan pengrusakan kantor perkebunan, merusak mobil anggota polisi yang bertugas. Memeras masyarat, hingga menganiaya anggota Brimob, Polisi dan pihak keamanan perkebunan.
“Atas berbagai tindak kejahatan itu sudah sangat meresahkan masyarakat, dan harus dilakukan penindakan tegas,” pungkasnya dan masih memburu pelaku lainnya. (yza)