Pembacok Briptu Nouval Ternyata Residivis, Pernah Membacok Satpam di Karangtengah
Juga dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara atas kepemilikan senjata tajam.
Diberitakan sebelumnya, anggota Sat Sabhara Polres Cianjur Briptu M Noufal Arief menjadi korban pembacokan anggota geng motor.
Peristiwa itu terjadi saat korban bersama sejumlah anggota polisi lain tengah melaksanakan pengamanan malam peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-75.
Saat itu, datang gerombolan roda dua yang konvoi dari arah Jalan Dr Muwardi (Bypass) Cianjur sembari menakut-nakuti pengendara lain serta menggedor mobil.
Anggota Polisi yang berjaga tak jauh dari Pos Polisi Bundaran Lampu Gentur itu langsung mendatangi gerombolan tersebut.
Hal itu lantas membuat mereka kocar-kacir melarikan diri. Korban yang melakukan pengejaran, dibacok pelaku pada bagian kepala belakangnya.
BACA JUGA: Briptu Nouval Dibacok Geng Motor Saat Pengamanan HUT ke-75 RI, Kondisinya Berdarah-darah
Akibat pembacokan tersebut, korban mendapat luka jahitan sekitar 10 sentimeter dan kini masih menjalani perawatan di RSUD Cianjur.(ruh/pojoksatu)