Pembagian BLT Dana Desa di OKU Ricuh, Anggota BPD Bonyok Diamuk Warga
Jumat, 05 Juni 2020 – 01:30 WIB
Pelaku akan dijerat pasal 170 KUHPidana dan atau 351 KUHPidana dengan Laporan Polisi No : LP- B/16/V/2020 /Sumsel/Oku/Sek. Pnj tertanggal 28 Mei 2020.(antara/jpnn)