Pembagian Dapil Dinilai Rugikan Suku Gayo
Rabu, 13 Februari 2013 – 08:24 WIB
JAKARTA – Pembagian daerah pemilihan untuk Pemilu 2014 yang ditentukan dalam Pasal 22 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 dan lampirannya, ternyata menyisakan masalah serius bagi keberadaan Suku Gayo di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Karena pemberlakuan undang-undang dimaksud, telah memisahkan wilayah kehidupan masyarakat tradisional suku Gayo yang menyebar pada 4 kabupaten. Yaitu di Kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Tenggara, dan Gayo Lues. Demikian dikemukakan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Aceh, Mursyid, di Jakarta, Selasa (12/2).
“Pasal 22 ayat (5) dan lampiran UU Pemilu ini, membagi daerah pemilihan dari ke empat kabupaten dimaksud dalam dua daerah pemilihan yang berbeda. Sehingga secara politik menyebabkan keterwakilan terhadap suku Gayo sangat minim. Baik di DPR RI maupun DPR Aceh. Ini artinya telah terjadi kerugian hak konstitusional warga negara sebagaimana dialami masyarakat tradisional suku Gayo,” katanya.
Mursyid heran, mengapa dalam menentukan daerah pemilihan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), sama sekali tidak memerhitungkan identitas budaya masyarakat tradisional suku Gayo. Padahal seharusnya prinsip-prinsip pembentukan dapil, menurutnya jangan sampai merugikan hak-hak komunitas tradisional.
JAKARTA – Pembagian daerah pemilihan untuk Pemilu 2014 yang ditentukan dalam Pasal 22 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 dan lampirannya,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jelajahi Arab Saudi, Titi Kamal Belajar Sejarah Masa Lalu
-
Asmindo dan AHEC Bekerja Sama Meningkatkan Industri Furniture
-
Pesan Wapres Soal Kekalahan Timnas U-23 atas Uzbekistan
-
Pesan Wapres Soal Kekalahan Timnas U-23 atas Uzbekistan
-
Penyerahan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik Hasil Redistribusi Tanah di Banyuwangi
BERITA LAINNYA
- Pemilihan Umum
Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
Kamis, 02 Mei 2024 – 16:20 WIB - Pilpres
Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
Kamis, 02 Mei 2024 – 16:04 WIB - Legislatif
Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
Kamis, 02 Mei 2024 – 12:04 WIB - Pilkada
Dukung Paulus Waterpauw Maju Pilgub Papua, IKAL Jatim Bergerak Membentuk Sukarelawan
Kamis, 02 Mei 2024 – 10:03 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Thomas Cup 2024: China Vs India 1-0, Jepang Vs Malaysia 0-1
Kamis, 02 Mei 2024 – 17:25 WIB - Bisnis
Dana Nasabah Dituding Hilang, BTN Tegas Beri Jawaban Begini
Kamis, 02 Mei 2024 – 14:40 WIB - Sepak Bola
Timnas U-23 Indonesia vs Irak, STY Sebut Nama Salah Satu Pemain Kunci
Kamis, 02 Mei 2024 – 15:58 WIB - Sport
Jadwal Championship Series Bali United vs Persib Menggantung, Teco Blak-blakan
Kamis, 02 Mei 2024 – 14:48 WIB - Hukum
Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
Kamis, 02 Mei 2024 – 16:16 WIB