Pembagian Dapil Dinilai Rugikan Suku Gayo
Rabu, 13 Februari 2013 – 08:24 WIB

Menurut Ketua Tim Advokasi, Erik Kurniawan, sidang pendahuluan sendiri telah digelar di gedung MK, Jakarta pada 28 Januari 2013 lalu. “Langkah ini kita tempuh, karena undang-undang tersebut bertentangan dengan Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945. Bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak konstitusionalnya,” katanya.
Ia menyontohkan, akibat pemisahan empat kabupaten dalam dua dapil pada Pemilu 2009 lalu, hanya 1 kursi wakil suku Gayo dari 7 kuota yang ada. “Itu untuk Dapil Nanggroe Aceh Darussalam I. Sementara untuk Dapil 2, tidak satu pun wakil dari Suku Gayo yang duduk di DPR RI pada periode 2009-2014 lalu,” katanya. Karena itu dengan langkah uji materi, tim advokasi berharap MK dapat mengabulkan permohonan yang mereka kemukakan. Karena selama ini, pembagian dapil dengan cara tersebut, benar-benar mengakibatkan ketidakadilan.(gir/jpnn)