Pembagian Saham Newmont Rugikan Sumbawa Barat
Jumat, 10 Juli 2009 – 19:07 WIB
Skema yang ada saat ini adalah skema yang seharusnya diubah dengan skema baru yang lebih menguntungkan Sumbawa Barat, yakni pola 6-2-2. Maksudnya, daerah penghasil (Sumbawa Barat) mendapat 6 persen, Pemprov NTB dan Pemkab Sumbawa masing-masing mendapat 2 persen.
"DPRD Sumbawa Barat harus menghentikan pola awal, dan Bupati Sumbawa Barat KH Zulkifli Muhadli jangan jalan sendiri dalam memutuskan hal ini, karena semua bentuk kesepakatan apapun di sebuah daerah haruslah mendapat perssetujuan DPRD," kata Ketua KPKD Sumbawa Barat, Sahril Amin kepada JPNN, Jumat (10/7).