Pembahasan Mentok Lagi, Ini Penjelasan Prabowo
jpnn.com - KEBON SIRIH - Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman mengatakan, pembahasan RAPBD 2015 hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri di Badan Anggaran (Banggar), mengalami kebuntuan. Hal ini disebabkan masih ada perbedaan apakah mau menggunakan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub)
Apabila Perda yang disahkan maka anggaran yang digunakan adalah APBD DKI Tahun 2015. Sementara, jika menggunakan Pergub maka anggaran yang digunakan adalah pagu anggaran di APBD DKI Tahun 2014.
"Sementara kita deadlock di Banggar, pembahasan kita tunda. Karena di rapat itu kan banyak kepala, banyak keinginan, banyak kepentingan, ada yang maunya pakai Perda, pakai Pergub. Nah, itu banyak juga yang enggak setuju," kata Prabowo di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (19/3).
Prabowo menjelaskan Pergub dikeluarkan apabila tidak ada kesepakatan terkait pengesahan Rancangan APBD DKI Tahun 2015. "Kan undang-undang menyatakan kalau seandainya kesepakatan tidak terbentuk kembali kepada Pergub. Kan sama saja itu kan aturan tidak ada yang dilanggar," ucapnya.
Politisi Partai Gerindra itu mengungkapkan tidak ada pengaruhnya apabila APBD DKI Tahun 2014 yang digunakan. Sebab, kata dia, perbedaan pagu anggarannya tidak terlalu jauh dengan Rancangan APBD DKI Tahun 2015 yang besarnya Rp 73,08 triliun.
"Pertanyaan begini? Kalau dia Pergub kan pagu anggarannya sama saja Rp 72 triliun, beda selisih Rp 1 triliun saja sama APBD yang sekarang, enggak ada bedanya," tandas Prabowo. (gil/jpnn)