Pembahasan PP Turunan UU ASN 2023 Berbelit-belit, Honorer K2 Gerah dan Kesal
"Kami heran dengan pemerintah ini, kok suka menambah masalah baru. Kalau tegas mengikuti regulasi gak akan jadi 2,3 juta honorer," tegasnya.
Pemerintah lanjut Masudi, seakan-akan membuka keran baru honorer dan ujung-ujungnya mengeluh.
Seharusnya yang diselesaikan pemerintah tinggal honorer K2.
Honorer yang diangkat di atas tahun 2005 tidak diurus karena menyalahi regulasi.
Sekarang malah dibuatkan regulasi baru lewat UU ASN 2023 yang mana tenggat penyelesaian 2,3 juta honorer sampai 31 Desember 2024.
"Kami honorer K2 kembali meminta pemerintah, tolong selesaikan kami ini."
"Honorer K2 utang pemerintah dan jangan hanya fokus kepada guru dan penyuluh. Tenaga teknis administrasi menunggu regulasi juga," pungkas Masudi. (esy/jpnn)