Pembahasan RAPBD DKI Terburu-buru Bisa Mendatangkan Korupsi Anggaran
jpnn.com - JAKARTA - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2016 harusnya sudah mendapatkan persetujuan dari DPRD untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah pada 30 November 2015. Namun, hal ini bakal sulit terealisasi sebab ada keterlambatan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016.
Karena itu, Direktur Koalisi Masyarakat Pemantau Legislatif (Kopel) Syamsudin Alimsyah khawatir pembahasan RAPBD untuk menjadi APBD akan dilakukan dengan terburu-buru, yakni hanya satu hari. Hal ini untuk menghindari sanksi DPRD dan eksekutif tidak menerima gaji selama enam bulan karena keterlambatan APBD.
"Sehingga, ada kekhawatiran terpaksa ditetapkan besok tanpa pembahasan berkualitas," kata Syamsudin dalam konferensi pers di kantor ICW, Jakarta, Minggu (29/11).
Menurut Syamsudin, pembahasan RAPBD untuk menjadi Perda di komisi tidak mungkin hanya dilakukan sehari. "Bagaimana mungkin ada 700 SKPD dengan total Rp 64 triliun hanya satu hari (dibahas)," ucapnya.
Lagipula, Syamsudin menjelaskan, pembahasan yang dilakukan hanya sehari bisa mendatangkan hal negatif. "Kalau tidak ada ruang bahas APBD, kami khawatir potensi korupsi APBD sangat tinggi," ungkapnya. (gil/jpnn)