Pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu Masuk Uji Publik
jpnn.com - BADUNG – Direktorat Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kementerian Dalam Negeri menggelar acara uji publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu di Hotel Soverign, Jalan Raya Tuban, Badung, Bali, Jumat (12/8).
Hadir tim pemerintah antara lain dari Kemendagri, Sekretariat Negara (Setneg), Kantor Sekretariat Kabinet (Setkab), Kemenkopolhukam, Kemenkum-HAM, dan tenaga ahli RUU Penyelenggaraan Pemilu DR. Dhani.
Plt Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Bahtiar Baharudin saat dihubungi wartawan mengatakan, hadir di acara uji publik RUU Penyelenggaraan Pemilu ini antara lain perwakilan dari KPU Provinsi Bali, Bawaslu Provinsi Bali, serta Kodam, Polda, dan Kejati setempat.
“Termasuk juga hadir ormas Kaukus Perempuan, Pepabri, perwakilan parpol di Bali, Badan Kesbangpool se-Provinsi Bali, juga kalangan akademisi antara lain Dekan Fisip Universitas Udayana,” terang doktor ilmu pemerintahan itu.
“Tim pemerintah dipimpin DR. Dhani, pakar,” imbuhnya lagi.
Diketahui, RUU Penyelenggaraan Pemilu ini merupakan simplifikasi tiga undang-undang terkait pemilu. Yakni UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, UU tentang Penyelenggara Pemilu, dan UU tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, akan disatukan menjadi satu UU, yakni UU Penyelenggaraan Pemilu.
Anggota Tim Perumus draf simplifikasi RUU penyelenggaraan pemilu, Djohermansyah Djohan, pernah menjelaskan, aturan terkait pemilu yang disatukan ini nantinya menjadi payung hukum penyelenggaraan pilpres dilakukan bersamaan dengan pileg.
Nah, penyelenggaraan pilpres dan pileg yang dilakukan secara bersamaan ini, lanjut Guru Besar Istitut Ilmu Pemerintahan (IIP) itu, akan memberikan sejumlah manfaat.