Pembakar Alat Berat Perusahaan Sawit di Nagan Raya Ditangkap, Pelaku Ternyata Mantan Sekuriti
Selasa, 22 Oktober 2024 – 09:52 WIB
Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka KR dengan Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 187 Jo Pasal 406 KUHPidana tentang perbuatan yang menyebabkan terbakarnya barang milik orang lain, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
"Pelaku saat ini sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Nagan Raya," demikian Iptu Vitra Ramadani.(antara/jpnn)