Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pembakar Lahan Diancam 10 Tahun Penjara

Sabtu, 02 Agustus 2014 – 02:26 WIB
Pembakar Lahan Diancam 10 Tahun Penjara - JPNN.COM

jpnn.com - PONTIANAK - Aksi dugaan pembakaran hutan dan lahan kerap terjadi di Kalimantan Barat saban tahun, saat musim kemarau tiba.

Terbaru, Badan Nasional Penanggulangan Bencana merilis ada 268 hotspot atau titik api yang terdeteksi di Bumi Khatulistiwa.

Kepolisian Daerah Kalbar juga tak tinggal diam, meskipun aksi dugaan pembakaran lahan dan hutan bukan hanya merupakan tanggungjawab Polri.

Namun, juga merupakan tanggungjawab seluruh komponen, baik masyarakat, pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya. "Bukan hanya tanggungjawab Polri semata," tegas Kepala Polda Kalbar Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto kepada JPNN, Jumat (1/8).

Dijelaskan Arief, sejak menjelang musim kemarau, Polda Kalbar dan seluruh jajaran telah melakukan tindakan proaktif.

Tindakan itu dalam bentuk kegiatan preemtif, memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran lahan pada musim kering.

Selain itu, mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan.

Serta mengantisipasi terjadinya kebakaran akibat kondisi alam, dan melarang melakukan pembakaran lahan untuk membuka ladang baru.

PONTIANAK - Aksi dugaan pembakaran hutan dan lahan kerap terjadi di Kalimantan Barat saban tahun, saat musim kemarau tiba. Terbaru, Badan Nasional

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close