Pembakar Lahan Diancam 10 Tahun Penjara
Nah, Arief melanjutkan, bila ditemukan unsur kesengajaan maka terhadap pelaku baik perorangan maupun korporasi, akan dikenakan pasal 108 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tak tanggung-tanggung, pelaku diancam dengan hukum penjara yang tinggi dan denda yang besar.
"Yang ancamannya adalah hukuman penjara minimal tiga tahun maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar," kata bekas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri ini.
Namun, Arief melanjutkan, sejauh ini hasil pemeriksaan menunjukkan belum ada faktor kesengajaan baik perorangan maupun korporasi membakar hutan dan lahan.
Seperti diketahui, titik api di Kalbar terus membara. Berdasarkan pantauan satelit Terra dan Aqua, Selasa (29/7), hotspot di Kalbar terdeteksi sebanyak 268 titik.
Juru Bicara BNPB Sutopo Purwo Nugroho menjelaskan, sebaran hotspot di Kalbar adalah 15 titik di Bengkayang, 25 di Kapuas Hulu, tujuh di Kayong Utara, 19 di Ketapang, 15 di Kubu Raya, delapan di Landak. Kemudian, 19 di Pontianak, 65 di Sambas, 33 di Sanggau, lima di Sekadau, dua di Singkawang dan 47 di Sintang.
"Kepala BNPB, Syamsul Maarif, telah memerintahkan memindahkan helikopter MI-8 dari Palangkaraya ke Pontianak untuk melakukan water bombing," kata Sutopo, Selasa (29/7).
Ia menambahkan, gubernur, bupati dan wali kota diminta intensif memimpin pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya. (boy/jpnn)