Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Ditangkap, Ini Motifnya

Sabtu, 25 September 2021 – 18:50 WIB
Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Ditangkap, Ini Motifnya - JPNN.COM
Kapolrestabes Makassar, Kombes Witnu Urip Laksana (kanan) bersama pemuka agama ustas Das'ad Latif (kiri) menanyai tersangka KB (tengah) usai ditangkap saat rilis kasus di aula kantor Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (25/9/2021). ANTARA/Darwin Fatir.

“Kami kenakan Pasal 187 Ayat 1 dan 2 KUHPidana ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara, yaitu perbuatan sengaja membakar," ucap Witnu. 

Dia mengungkap bahwa motif pelaku melakukan perbuatan itu akibat karena sakit hati kepada pengurus masjid. 

Menurut Witnu, pelaku merasa setiap datang beristirahat atau tidur di masjid itu selalu dilarang oleh pengurus dan pengamanan masjid setempat.

Dari rekaman CCTV, pelaku terlihat terburu-buru untuk segera menyelesaikan perbuatannya. 

Namun, saat api sudah membara, pelaku turun. 

Selanjutnya, pengurus masjid naik ke lantai dua dan menemukan mimbar sudah terbakar pada bagian belakang.

Dilihat dari motif pelaku, pembakaran ini sasarannya hanya mimbar. 

Saat malam kejadian itu, memang kondisi hujan lebat dan atap masjid ada yang bocor.

Tim Jatanras Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, menangkap seorang pria pelaku pembakar mimbar Masjid Raya Makassar. Pelaku berinisial KB itu mengungkap motifnya melakukan pembakaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News