Pembakar Rumah Bupati Kobar Ditahan di Polda Kalteng
Kamis, 12 Januari 2012 – 10:15 WIB
Kuasa Hukum Tidak Diberitahu
Secara terpisah kuasa hukum dari sembilan tersangka, Ardiansyah, mengaku sangat keberatan atas pemindahan ke Polda Kalteng. Apalagi proses pemindahan kliennya tidak memberitahukan dirinya. “Kita jelas keberatan dan sudah mengirimkan surat protes kepada Polres Kobar yang ditembuskan ke Polda Kalteng,” jelas Ardiansyah.
Alasan keberatan, pertama kejadian perkara di Kobar, tapi kenapa harus dibawa ke Polda" Kemudian yang kedua dengan pemindahan penahanan tersangka ke Polda Kalteng tentu mempersulit komunikasi antara pengacara dan tersangka. Dan yang terakhir jika di Polda Kalteng ada pemeriksaan tambahan tentu harus menunggu kuasa hukum terlebih dahulu untuk datang.
Ardiansyah secara tegas mengatakan pihak tim pengacara sangat menyayangkan pemindahan ke Polda Kalteng tersebut. “Kalau katanya untuk keamanan, keamanan yang mana" Lalu apa gunanya aparat yang didatangkan ke Kotawaringin Barat,” tegasnya.