Pembakar Umbul-Umbul Merah Putih jadi Tersangka, Situasi Sempat Panas
jpnn.com, BOGOR - Oknum pengajar Yayasan Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud inisial MS, 24, ditetapkan sebagai tersangka pembakaran umbul-umbul Merah Putih di Kampung Jami, Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jabar.
MS terang-terangan menolak bendera Merah Putih hingga nekat membakarnya tepat di malam jelang HUT Kemerdekaan, Rabu(16/8) lalu. Bersamaan dengan itu, aktivitas di ponpes juga terpaksa dihentikan.
Penetapan tersangka setelah Polres Bogor melakukan pemeriksaan terhadap 29 orang saksi.
"Dari 29 yang telah dimintai kesaksiannya kita tetapkan tersangka berinisial MS (24)," ujar Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky.
Dicky menjelaskan, MS merupakan oknum staf pengajar di Pondok Pesantren tersebut. Saat ini, MS telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas tindakannya, MS dikenakan Pasal 66 jo Pasal 24 huruf a UU No 24 Tahun 2009 tetang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dan atau Pasal 406 KUHP dan atau 187 KUHP.
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat turut merilis kejadian yang sempat menggegerkan momen HUT RI ke-72, kemarin (18/8). Kabag Humas Polda Jabar Kombespol Yusri Yunus membeberkan motif pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku menganggap umbul-umbul merah putih sebagai representasi negara, sehingga dijadikan sasaran pelampiasan atas kebenciannya terhadap NKRI.