Pembalak Divonis Bebas, KY Periksa Hakim
Kamis, 27 November 2008 – 19:34 WIB
Buysro Muqodas, Ketua Komisi Yudisial dan Sukotjo, anggota Komisi Yudisial, yang menerima mereka, menyatakan akan menindaklanjuti laporan ICW.
“Dan KY akan merespons. Dan kemudian dengan data ini kami akan pelajari lebih lanjut. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, maka tidak usah kami menunggu revisi UU KY," kata Busyro. Menurut Busyro, hakim-hakim tersebut akan dipanggil. Sanksi pun akan diberlakukan jika terbukti bersalah.