Pembangunan Jembatan Selat Sunda Perlu Pergub
"Keberadaan JSS itu sangat berdampak positif bagi percepatan ekonomi masyarakat Lampung," kata Rapsel seraya berjanji akan menindaklanjuti hasil seminar mengenai JSS yang digelar di Tangerang-Banten dan Lampung tersebut, untuk kemudian diserahkan kepada pemerintah pusat sebagai bagian dari masukan positif.
Seperti diketahui, pembangunan JSS sudah disetujui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Perpres Nomor 86 Tahun 2011 tentang Kawasan Strategis Infrastruktur Selat Sunda. Diperlukan peraturan gubernur (pergub) tentang tata kelola laut agar rencana pembangunan ini dilanjutkan.
Pergub yang dimaksud harus dibuat oleh wilayah yang berdekatan dengan Selat Sunda, yakni Pemerintah Provinsi Banten dan Lampung. Saat ini, mega proyek JSS masih dalam posisi ditunda pembangunannya oleh pemerintahan Jokowi-JK. (jpnn)