Pembangunan Pembangkit Listrik 35 Ribu MW Serap 3,65 Juta Tenaga Kerja
“Pembangunan proyek tersebut sangatlah penting diperhatikan pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) guna menjamin pekerjaan tersebut selamat, aman tanpa terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja,” terang Hanif.
Menaker Hanif menambahkan perhatian terhadap pentingnya K3 harus terus ditingkatkan, karena K3 dapat menciptakan situasi kerja yang aman, tenteram dan sehat sehingga dapat mendorong produktivitas kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang terintegrasi dengan Sistem Manajemen Perusahaan.
“Pemerintah berkepentingan untuk menjaga kelangsungan bekerja dan berusaha guna mencegah dan mengurangi kecelakaan, penyakit akibat kerja, peledakan, kebakaran dan pencemaran lingkungan selalu di kedepankan pembinaan bagi pengusaha, manajemen dan pekerja,,” lanjut Menaker Hanif.
Di sela-sela seminar dilakukan juga penandatanganan kerjasama PT PLN (Persero ) dengan lima Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan PT Krakatau Steel, PT Pindad, PT PAL Indonesia , PT Boma Bisma Indra, dan PT Barata Indonesia. (adv)