Pembatalan Perda Perlu Didelegasikan ke Mendagri
Ketua DPR Anggap Presiden Terlalu SibukSabtu, 31 Juli 2010 – 06:06 WIB
Seperti diketahui, Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mencatat terdapat 3.735 Perda bermasalah karena menggangu iklim investasi sehingga diusulkan untuk dibatalkan. Namun Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan, kini sesuai UU PDRB, kewenangan pembatalan Perda ada di Presiden.
Menurut Mendagri, kini Kementrian yang dipimpinnya hanya mengoreksi dan mengklarifikasi Perda-perda yang diusulkan untuk dibatalkan. Selanjutnya, hasil koreksi itu akan langsung diberikan ke daerah. Sembari menunggu perda dibatalkan, Mendagri mengingatkan daerah untuk menindaklanjuti koreksi itu.(ara/jpnn)