Pembatalan Perda Perlu Didelegasikan ke Mendagri
Ketua DPR Anggap Presiden Terlalu SibukSabtu, 31 Juli 2010 – 06:06 WIB
JAKARTA - Ketua DPR RI Marzuki Alie meminta agar kewenangan pembatalan Peraturan Daerah (perda) yang ada di Presiden sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah (PDRB), didelegasikan ke Menteri Dalam Negeri. Alasan MArzuki, karena ada ribuan Perda yang harus dibatalkan, sementara Presiden sudah terlalu sibuk dalam tugas kenegaraan. Berpidato pada Rapat Paripuarna Penutupan Masa Persidangan IV DPR RI, di gedung DPR RI, Jumat (30/7), Marzuki mengatakan, DPR mencermati permasalah legislasi di daerah mengenai Perda bermasalah. Marzuki mengakui, Pemda memang memiliki kepentingan untuk menambah Pendapatn Asli Daerah (PAD). Namun sayangnya, Pemda justru membuat Perda yang dalam penerapannya menimbulan permasalahan.
"Banyak Pemda berlomba membentuk perda sebagai landasan hukum untuk optimalisasi sumber daya daerah yang berpoptemnsi memberikan kontribusi bagi daerah. Tetapi dalm implementasinya banyak yang menimbulkan masalah," ujar Marzuki.
Lebih lanjut mantan Sekjen Partai Demokrat itu menambahkan, berdasarkan data yang diperoleh DPR dari Kementrian Dalam Negeri, baru sekitar 1800 Perda bermasalah yang sudah dibatalkan. "Tetapi masih banyak lagi Perda yang perlu dievaluasai keberadannya untuk kepentingan pengembangan investasi di daerah," tandasnya.
JAKARTA - Ketua DPR RI Marzuki Alie meminta agar kewenangan pembatalan Peraturan Daerah (perda) yang ada di Presiden sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
Selasa, 26 November 2024 – 19:00 WIB - Hukum
IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
Selasa, 26 November 2024 – 17:37 WIB - Hukum
Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
Selasa, 26 November 2024 – 16:53 WIB - Hukum
Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
Selasa, 26 November 2024 – 16:32 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
Selasa, 26 November 2024 – 13:48 WIB - Sosial
Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
Selasa, 26 November 2024 – 15:32 WIB - Pilkada
Edi Lemkapi Soroti Pernyataan Soal Partai Coklat, Dia Bilang Begini
Selasa, 26 November 2024 – 15:09 WIB - Olahraga
Persis Solo Resmi Tunjuk Ong Kim Swee Sebagai Pelatih, Siapkan Revolusi di Sisa Laga Liga 1
Selasa, 26 November 2024 – 15:50 WIB - Pilkada
Deddy PDIP: Saya Tersinggung, Pak Prabowo Diperlakukan Seperti Itu di Solo
Selasa, 26 November 2024 – 18:32 WIB