Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pembatalan Tiket KA Bisa Dilakukan Hingga H+30

Rabu, 01 April 2020 – 18:45 WIB
Pembatalan Tiket KA Bisa Dilakukan Hingga H+30 - JPNN.COM
Warga sedang memesan tiket kereta api. Foto: Radar Pekalongan/JPNN.com

jpnn.com, PURWOKERTO - Pengembalian bea tiket kereta api yang perjalanannya dibatalkan atau dihentikan sementara dilakukan pada hari H keberangkatan sampai H+30 keberangkatan secara tunai, kata Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto Supriyanto.

"Per 1 April ini, ada 52 kereta api jarak jauh yang melewati Daop 5 Purwokerto serta empat KA lokal Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) yang dihentikan sementara perjalanannya sejak 31 Maret kemarin, PT KAI (Persero) membatalkan perjalanan KA Anjasmoro relasi Jombang-Purwokerto-Pasarsenen PP," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (1/4).

Dengan demikian, kata dia, hingga saat ini tersisa 32 perjalanan KA jarak jauh dari total 83 perjalanan KA jarak jauh per hari yang melewati wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto ke berbagai tujuan.

Terkait dengan hal itu, dia mengatakan bagi calon penumpang yang perjalanan kereta apinya dibatalkan, PT KAI (Persero) akan mengembalikan bea tiket sebesar 100 persen di luar biaya pemesanan.

Menurut dia, pengembalian bea tiket dilakukan secara tunai langsung pada hari H keberangkatan sampai dengan 30 hari setelah tanggal yang tertera pada tiket.

"Jadi, apabila penumpang KA yang dibatalkan pada 1 April, diberi waktu hingga 30 April untuk membatalkan tiketnya dan mendapatkan pengembalian bea tiket," jelasnya.

Supriyanto mengatakan kebijakan membatalkan atau menghentikan sementara perjalanan sejumlah kereta api itu diambil PT KAI (Persero) sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona (COVID-19) yang terus meningkat dan berdampak pada penurunan okupansi penumpang KA.

Selain itu, kata dia, kebijakan tersebut juga sesuai dengan arahan pemerintah yang meminta agar masyarakat mengurangi mobilitasnya di luar rumah.

Pengembalian bea tiket kereta api yang perjalanannya dibatalkan atau dihentikan sementara dilakukan pada hari H keberangkatan sampai H+30 keberangkatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close