Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pembatasan Kepemilikan Kendaraan Dinilai Paling Efektif Atas Kemacetan

Minggu, 02 Februari 2020 – 09:45 WIB
Pembatasan Kepemilikan Kendaraan Dinilai Paling Efektif Atas Kemacetan - JPNN.COM
Ilustrasi kemacetan. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan menilai, pembatasan penggunaan maupun kepemilikan kendaraan merupakan salah satu langkah untuk mengatasi kemacetan.

"Langkah-langkah yang dilakukan dapat bersifat 'push policy' yaitu menekan penggunaan kendaraan pribadi, baik dengan kebijakan pembatasan penggunaan maupun kepemilikan," kata Kepala Bagian Humas BPTJ Kemenhub Budi Rahardjo dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (1/2) malam.

Menurut Budi, pembatasan penggunaan kendaraan pribadi seperti penerapan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) sebagai alternatif pengganti kebijakan ganjil-genap.

"Pemerintah Daerah juga dapat mendorong pembatasan kepemilikan misalnya dengan pajak maupun persyaratan tertentu untuk memiliki kendaraan pribadi seperti persyaratan memiliki garasi," katanya.

Selain itu, lanjut dia, pemerintah meningkatkan langkah-langkah yang bersifat "pull policy" seperti meningkatkan ketersediaan angkutan umum massal baik berbasis jalan maupun rel serta meningkatkan aspek integrasinya baik dari sisi fisik maupun sistem.

"Dengan langkah-langkah ini akan semakin memudahkan masyarakat mengakses angkutan umum massal di seluruh wilayah Jabodetabek," kata Budi.

Salah satu Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicator) yang harus dapat dicapai adalah pergerakan orang dengan angkutan umum harus mencapai 60 persen dari total pergerakan orang.

"Seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ)," katanya. (antara/jpnn)

Salah satu Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicator) yang harus dapat dicapai adalah pergerakan orang dengan angkutan umum harus mencapai 60 persen dari total pergerakan orang.

Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close