Pembatasan Truk Sumbu Tiga Saat Lebaran Bakal Berimbas pada Devisa Impor
Sementara, untuk tarif Lo-Lo peti kemas berukuran 20 kaki senilai Rp 285.500/boks/hari. Sedangkan Lo-Lo untuk peti kemas 40 kaki sebesar Rp 428.250/boks.
Dia juga mengatakan lamanya waktu pelarangan tersebut juga akan sangat merugikan para importir. Sebab, para importir bisa terkena biaya demurrage karena keterlambatan untuk mengembalikan peti kemas yang kosong ke pelabuhan. Menurutnya, shipping line atau perusahaan penyedia layanan pengiriman barang hanya memberikan container free time demurrage sekitar 14 hari.
"Jadi, jika lewat dari situ kami akan kena denda lagi,”.cetusnya.
Seperti diketahui, pada momen lebaran 2023 ini pemerintah melakukan pelarangan beroperasi truk 3 sumbu baik di jalan tol maupun non tol dari tanggal 17 April hingga 2 Mei 2023.
"Untuk larangan ini saya kira waktunya terlalu lama dan kemungkinan kami juga bisa terkena biaya demurrage karena pasti akan terlambat mengembalikan peti kemasnya ke pelabuhan karena pelarangan tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) juga keberatan dengan diterapkannya pembatasan angkutan logistik pada momen lebaran.
Ketua DPW ALFI DKI Jakarta Adil Karim mengatakan logistik itu bukan sekadar ekspor impor semata, tetapi juga termasuk pergerakan barang di dalam negeri juga.
“Logistik itu kan perpindahan barang dari end to end,” tukasnya.