Kapolsek AKP Sutopo menambahkan, tersangka dijerat pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Jika pelaku terbukti melakukan hubungan intim dengan korban, polisi akan menjeratnya dengan pasal berlapis. Pelaku bisa dijerat pasal membawa kabur anak dibawah umur dan pelecehan seksual anak dibawa umur. (ram/aj/jpnn)
LUMAJANG - Masih ingat dengan Siti Naruliyah Riskitin Khusnul Hotimah, pelajar SMPN 2 Candipuro Lumajang yang menghilang- Kamis (29/7) malam Khotim