Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pembayaran Gaji Honorer Bisa Jadi Temuan

Panitia Pusat Fokus Pemberkasan NIP K-2 yang Diangkat CPNS

Senin, 17 Februari 2014 – 06:49 WIB
Pembayaran Gaji Honorer Bisa Jadi Temuan - JPNN.COM
Para honorer yang menuntut diangkat menjadi CPNS. Foto: JPNN.com

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) belum menerbitkan landasan hukum terkait nasib tenaga honorer kategori 2 (K-2) yang gagal diangkat jadi CPNS. Sehingga pembayaran gaji honorer K-2 berpotensi menjadi temuan dalam audit keuangan negara.

 

Jajaran Kemen PAN-RB sampai kemarin mengakui belum ada landasan hukum resmi untuk penanganan tenaga honorer K-2 yang gagal jadi CPNS itu. Mereka hanya menyampaikan bahwa penanganan tenaga honorer K-2 yang gagal itu dikembalikan lagi kepada instansi masing-masing. Tanpa ada petunjuk teknis penanganannya.

 

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemen PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, seluruh instansi dan tenaga honorer K-2 diminta untuk menunggu perkembangan dari Kemen PAN-RB. "Semua kebijakan akan diintegrasikan dengan undang-undang ASN (Aparatur Sipil Negara, red)," papar Herman.

 

Dia mengatakan bahwa dalam UU ASN itu memang sudah tidak ada lagi istilah tenaga honorer. Dalam undang-undang yang baru disahkan itu, pegawai pemerintah hanya ada dua jenis. Yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Herman juga belum bisa menyebutkan apakah seluruh honorer K-2 yang gagal menjadi pegawai PPPK.

 

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) belum menerbitkan landasan hukum terkait nasib tenaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News