Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pembayaran Uang Ganti Rugi Kereta Cepat Jakarta Bandung Sudah 88 Persen

Jumat, 06 Desember 2019 – 18:20 WIB
Pembayaran Uang Ganti Rugi Kereta Cepat Jakarta Bandung Sudah 88 Persen - JPNN.COM
Kegiatan pembayaran UGR proyek kereta cepat. Foto: Ist for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGR) terhadap warga yang terimbas proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung, di tanah galian Kelurahan Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, hampir rampung.

Direktur Operasional PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT PSBI) Muhammad Nasyir menerangkan, pembayaran UGR kepada warga akan rampung sesuai dengan target. Saat ini, proses prmbayaran UGR kepada warga sudah mencapai 88 persen.

"Sudah 88 persen. Insyaallah pembayaran akan rampung sesuai dengan target," kata Nasyir di sela-sela agenda proses pembayaran UGR kepada warga di BNI KCP Matraman, Jakarta Timur pada Jumat (6/12).

Direktur perusahaan pelat merah ini menerangkan, proses pembayaran UGR kepada warga yang dilaksanakan hari ini sudah memasuki yang ke-7, dengan rincian pembayaran UGR sebanyak 56 bidang bangunan.

Kini dari total 248 bidang bangunan yang terdampak proyek pembangunan kereta cepat, hanya tersisa 28 bidang bangunan lagi.

"Masih ada sekitar 12 persen, 28 bidang lagi. Mohon doanya semoga secepatnya bisa kami proses untuk pembayaran UGR kepada warga yang belum sehingga bisa rampung sesuai dengan target," ucapnya.

Proses pembayaran UGR proyek pembangunan kereta cepat kepada warga dilaksanakan di kantor BNI Matraman, Jakarta Timur.

Sejumlah pihak terkait dilibatkan dalam proses ini, di antaranya, PT KCIC, PT PSBI, BPN Kota Jakarta Timur, Sudin Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Timur dan BNI Kantor Kas Wijaya Karya.

Pembayaran uang ganti rugi kepada warga terdampak proyek kereta cepat akan rampung sesuai dengan target.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close