Pembegal dengan Parang Itu Ternyata Mahasiswa, Orangnya Kini Pakai Kopiah di Kantor Polisi, Lihat
Rabu, 21 Desember 2022 – 22:41 WIB
Atas perbuatannya, WH diancam Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Untuk pelaku lainnya yang kabur kami akan buru. Kami masih melakukan pengejaran," pungkas Dharma.(mcr38/jpnn)