Pembekuan Aset Tommy Diputus 9 Januari
Dana Rp 550 M Mengendap di BNP ParibasSenin, 29 Desember 2008 – 01:25 WIB
Sebelumnya, dalam memori bandingnya, pihak Garnett meminta pencairan karena pembekuan seharusnya berakhir pada Juni 2008. Garnet juga menyebut perkara dengan BNP Paribas bukan perkara istimewa yang mengharuskan adanya pembekuan.
Kuasa hukum Tommy O.C. Kaligis belum dapat dimintai konfirmasi terkait jadwal sidang putusan tersebut. Telepon selulernya tidak aktif ketika dihubungi. Namun, kepada koran ini Kaligis pernah mempertanyakan langkah pemerintah membekukan uang tersebut. Sebab, Tommy memiliki cukup banyak aset di tanah air. ”Kenapa mesti yang ada di Guernsey (yang dibekukan),” katanya. (fal/oki)