Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pembekuan Aset Tommy Diputus 9 Januari

Dana Rp 550 M Mengendap di BNP Paribas

Senin, 29 Desember 2008 – 01:25 WIB
Pembekuan Aset Tommy Diputus 9 Januari - JPNN.COM
JAKARTA - Nasib uang Garnet Investment senilai EUR 36 juta (sekitar Rp 550 miliar) di BNP Paribas, Inggris, yang dibekukan pengadilan bakal segera diketahui. Majelis hakim pengadilan tingkat banding di negara bagian Guernsey, Inggris, akan memutus sengketa antara pemerintah RI dan perusahaan investasi milik Tommy Soeharto itu pada 9 Januari 2009.

”Jadwalnya sudah ditentukan. Pengadilan akan memutus pada 9 Januari 2009,” kata Jaksa Pengacara Negara Joseph Suardi Sabda kepada Jawa Pos, Minggu (28/12). Sebagai kuasa pemerintah, Yoseph berencana terbang lagi ke Inggris. ”Nanti bergantung perintah,” sambungnya.

Dia menjelaskan, jadwal sidang dengan agenda putusan tersebut diketahui pada 19 Desember 2008. Saat itu pemerintah menyerahkan penjelasan tertulis terkait jalannya pemeriksaan perkara perdata kepada pengadilan banding Guernsey. ”Kami sudah menjelaskan tentang perkara perdata Tommy di Indonesia,” terangnya.

Permintaan majelis hakim tersebut menanggapi permohonan pemerintah RI agar amar putusan pengadilan tingkat pertama Guernsey diubah. Yakni, dari pembekuan uang Tommy sampai 23 Mei 2009 menjadi sampai ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. ”Kami tetap minta pembekuan tanpa batas,” tegas Yoseph.

JAKARTA - Nasib uang Garnet Investment senilai EUR 36 juta (sekitar Rp 550 miliar) di BNP Paribas, Inggris, yang dibekukan pengadilan bakal segera

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News