Pembekuan Aset Tommy Diputus 9 Januari
Dana Rp 550 M Mengendap di BNP ParibasSenin, 29 Desember 2008 – 01:25 WIB
Dia menjelaskan, jadwal sidang dengan agenda putusan tersebut diketahui pada 19 Desember 2008. Saat itu pemerintah menyerahkan penjelasan tertulis terkait jalannya pemeriksaan perkara perdata kepada pengadilan banding Guernsey. ”Kami sudah menjelaskan tentang perkara perdata Tommy di Indonesia,” terangnya.
Permintaan majelis hakim tersebut menanggapi permohonan pemerintah RI agar amar putusan pengadilan tingkat pertama Guernsey diubah. Yakni, dari pembekuan uang Tommy sampai 23 Mei 2009 menjadi sampai ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. ”Kami tetap minta pembekuan tanpa batas,” tegas Yoseph.