Pembela Ahok Sodorkan Saksi di Luar BAP, JPU Keberatan
jpnn.com - jpnn.com - Jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwa Basuki T Purnama dalam perkara penodaan agama merasa keberatan dengan saksi yang diajukan tim penasihat hukum Gubernur DKI yang kondang dipanggil dengan nama Ahok itu.
Keberatan itu disebabkan saksi yang dihadirkan tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Yakni saksi bernama Bambang Djodjohadikusumo.
“Kami keberatan, Yang Mulia,” ucap salah satu jaksa kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (7/3).
Jaksa beralasan kehadiran saksi tidak efektif dan melanggar tertib persidangan. Karenanya tim JPU yang dipimpinAli Mukartono dengan tegas meminta agar hakim menolak saksi yang dihadirkan tim pembela Ahok.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menerima keberatan JPU. Hakim meminta pengacara Ahok tertib persidangan.
Dia mengatakan, untuk persidangan berikutnya agar tidak memanggil terlebih dahulu saksi di luar BAP. “Saya lihat ada enam saksi fakta meringankan, saya minta sidang selanjutnya empat-empatnya dihadirkan," kata Budi di persidangan.
Namun, Bambang yang sudah terlanjur hadir tetap diperiksa. Sebab, nantinya Bambang juga bakal diperiksa sebagai saksi tambahan di luar BAP, jika pemeriksaannya tidak dilakukan hari ini.
Ketua PN Jakut ini mengatakan, sikap itu diambil agar tidak ada kesan persidangan atas Ahok bertele-tele. “Jadi untuk persidangan selanjutnya tolong yang dihadirkan pengacara saksi dalam BAP dulu baru saksi tambahan supaya persidangan tidak berjalan terlalu lama," ucap Budi.
Sebelumnya salah satu pengacara Ahok, I wayan Sudirta menyatakan, pihaknya menghadirkan tiga saksi meringankan. Yakni Bambang, Eko Cahyono dan Analta Amier. Dua nama terakhir ada dalam berkas, sedangkan Bambang di luar BAP.
Wayan menjelaskan ketiga saksi yang dihadirkan itu untuk membuktikan bahwa Ahok benar-benar tidak bermaksud menodai agama. Seperti diketahui, dalam perkara ini Ahok didakwa menodai agama Islam, karena pidatonya yang menyinggung Surah Almaidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, September 2016 lalu. Ahok didakwa pasal 156 dan 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.(boy/jpnn)