Pembelaan Misbakhun untuk Komisi XI DPR soal Batalnya Raker dengan Menkeu
Saat Komisi XI DPR menggelar rapat internal, tutur Misbakhun, memutuskan untuk menghadirkan pimpinan lainnya untuk memimpin rapat kerja dengan Kementerian Keuangan. Selanjutnya, setiap sekretariat Komisi XI DPR menyampaikan setiap perkembangan dengan sangat baik kepada penghubung dan protokol Kementerian Keuangan.
Misbakhun menjelaskan, aturan dalam UU MD3 yang mensyaratkan rapat komisi harus dihadiri minimal dua orang pimpinan justru untuk memperkuat legitimasi atas persetujuan yang diberikan DPR Kementerian Keuangan. "RKAKL Kementerian Keuangan anggarannya mencapai Rp 44 triliun lebih dan besarnya PMN untuk BUMN Kemenkeu mencapai Rp 54 triliun lebih," sebutnya.
Lebih lanjut Misbakhun mengatakan, rapat kerja pada Jumat (6/9) merupakan kelanjutan dari rapat kerja sebelumnya yang dilakukan secara maraton hingga dini hari. "Pembatalan rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menkeu juga bukan kejadian pertama," katanya.(ant/jpnn)