Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pembelaan Misbakhun untuk Komisi XI DPR soal Batalnya Raker dengan Menkeu

Senin, 09 September 2019 – 23:47 WIB
Pembelaan Misbakhun untuk Komisi XI DPR soal Batalnya Raker dengan Menkeu - JPNN.COM
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota parlemen dari Partai Golkar Mukhammad Misbakhun menyampaikan klarifikasi mengenai batalnya rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Jumat lalu(6/9) yang beragendakan pembahasan rencana kerja anggaran kementerian dan lembaga (RKAKL).

Anggota Komisi XI DPR itu menepis kabar yang menyebut Menkeu sampai menunggu selama enam jam untuk raker yang akhirnya batal itu.

Menurut Misbakhun, rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dengan Menkeu Sri Mulyani itu merupakan rangkaian raker yang membahas RKAK/L. Pada Jumat (6/9) lalu, kata dia, Komisi XI DPR RI sudah menggelar rapat dengan mitra kerjanya sejak pukul 09:00 WIB, antara lain dengan Kementerian Keuangan dan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diusulkan menerima suntikan modal melalui RAPBN 2020, yakni PT Geo Dipa, PT Pusat Investasi Pemerintah dan PT Sarana Multigriya Finance.

"Rapat kerja itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Supriyatno dan saya hadir di rapat sejak awal,” katanya, Senin (9/9).

Mendekati pukul 12:00 WIB, rapat diskors untuk salat Jumat dan makan siang. Raker untuk membahas RKAKL baru dilanjutkan pada pukul 13:45 WIB dengan agenda pertanyaan dan pendalaman.

"Semua pertanyaan dan pendalaman selesai pada pukul 15:45 WIB dan dilanjutkan dengan rapat internal Komisi XI soal pengambilan keputusan," katanya.

Hanya saja, kata dia, Komisi XI DPR RI secara internal memutuskan melanjutkan rapat kerja itu pada pukul 19:00 WIB. Agendanya adalah pengambilan keputusan RKA K/L Kementerian Keuangan 2020 dan PMN APBN 2020.

Menurut Misbakhun, berdasarkan amanah Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) maka rapat kerja untuk pengambilan keputusan di komisi harus dihadiri setidaknya oleh dua wakil ketua. "Sekretariat Komisi XI DPR RI juga mengabarkan perkembangannya kepada pihak Kementerian Keuangan," katanya.

Misbakhun merasa perlu membela Komisi XI DPR dari pemberitaan tentang pembatalan rapat kerja dengan Menkeu Sri Mulyani untuk membahas RKAKAL.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close