Pembeli Rumah Berbonus Janda Malah Dipolisikan Istri Sendiri
jpnn.com - SOLO – Redi Eko Saputra, pria pembeli rumah berbonus janda dilaporkan istrinya, Endang Titin Wapriyustia ke polisi, Jumat (22/5). Pria yang mengaku duda itu terancam hukuman tiga tahun penjara.
Sekadar informasi, setelah menikahi Endang tahun lalu, Redi jarang mengirimkan uang ke istrinya. Selain itu, Redi dengan alasan sibuk karena bekerja di bank pemerintah, juga jarang menemui istrinya yang lebih dikenal dengan sapaan Titin itu.
Yang membuat Titin geram, Redi malah membeli rumah milik Winallya dengan iklannya yang terkenal beli rumah boleh menikahi pemiliknya.
Titin tiba ke mapolresta sekitar pukul 10.50. "Saya ke sini (Polresta Solo) mau melaporkan suami saya," tegasnya.
Menurut Titin, selama menjadi istri Redi, dirinya merasa ditelantarkan. "Tidak pernah memberi nafkah. Kalau tuntutannya, saya serahkan ke polisi," ujarnya
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Solo AKP Hastin Marhadjanti mengatakan, polisi akan mendalami laporan Titin. "Barang bukti yang dibawa berupa buku nikah dan beberapa foto pernikahan," tuturnya.